GUNUNG MAS - Simpan sepuluh (10) bungkus Narkotika jenis Sabu, Pria asal Kec. Mihing Raya harus berurusan dengan Polisi.
PR (43) warga Kec. Mihing Raya, Kab. Gumas tersebut, ditangkap Polisi di Rumahnya, Rabu (18/5/2022) siang, atas kepemilikan 10 paket berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu seberat 4, 49 gram.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.H. membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap seorang pria pemilik 7 bungkus sabu berinisial PR di Rumahnya.
“Pengungkapan kasus peredaran gelap Narkoba ini berkat informasi dari masyarakat kepada anggota, bahwa di salah satu Rumah di tempst kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi jual beli Narkoba, ” jelas Kasat Resnarkoba. Jumat (20/5/22) siang
Setelah dilakukan proses penyelidikan, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial PR lengkap dengan barang bukti berupa sabu yang setelah ditimbang seberat 4, 49 gram.
“Saat ini tersangka kita amankan di Polres Gumas, guna penyelidikan lebih lanjut. Dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, " tutupnya.***